Oil Separator

Regulasi Baku Mutu Air Limbah & Peran Oil Water Separator

Baku Mutu Air Limbah adalah batas kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Setiap usaha wajib mematuhinya, melakukan pemantauan berkala, dan menerapkan teknologi pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran, dengan sanksi bagi pelanggar.

CPI Oil Water Separator
CPI Oil Water Separator

Salah satu teknologi yang digunakan adalah Oil Water Separator (OWS). Oil Water Separator (OWS) adalah suatu alat yang dirancang untuk memisahkan minyak dengan padatan tersuspensi dari air limbah.  Alat ini umumnya digunakan di industri seperti manufaktur, pertambangan, pelabuhan,  kilang minyak, pabrik petrokimia, dan industri lainnya. 

Regulasi Baku Mutu Air Limbah di Indonesia

Berikut beberapa regulasi terkait di Indonesia:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 – Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk standar baku mutu air limbah.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2014– Menetapkan baku mutu air limbah bagi berbagai sektor industri.
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 1995 – Mengatur baku mutu air laut, digunakan sebagai referensi untuk limbah yang dibuang ke laut.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010 – Khusus mengatur baku mutu air limbah bagi industri minyak, gas, dan panas bumi.
  5. Standar Internasional IMO MEPC 107(49) – Regulasi yang diadopsi Indonesia untuk sistem pemisah minyak-air di industri perkapalan.

Standar Baku Mutu Air Limbah di Industri Minyak dan Gas

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010 untuk industri minyak dan gas kandungan minyak dan lemak pada air limbah drainase adalah :

  • Eksplorasi dan Produksi Migas (On-Shore) Lama: Kandungan minyak dalam air limbah drainase maksimal 15 mg/L.
  • Eksplorasi dan Produksi Migas (On-Shore) Baru: Kandungan minyak dalam air limbah drainase maksimal 15 mg/L.
  • Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi: Kandungan minyak dalam air limbah drainase maksimal 15 mg/L.
  •  
Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Drainase dan Air Pendingin Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi
Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Drainase dan Air Pendingin Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi
  • Pengolahan Minyak Bumi: Kandungan minyak dan lemak dalam air limbah proses maksimal 15 mg/L.
  • Instalasi, Depot, dan Terminal Minyak: Kandungan minyak dan lemak dalam air limbah maksimal 25 mg/L.

Kadar yang ada pada air limbah di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan industri tidak mencemari lingkungan. Perusahaan diwajibkan menggunakan sistem pengolahan limbah yang sesuai, seperti Oil Water Separator (OWS). Tujuannya agar limbah yang dibuang memenuhi standar baku mutu. Dengan menerapkan teknologi ini, industri dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.

PT Aspros Binareka yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun menyediakan produk CPI Oil Separator. Produk yang kami buat adalah produk yang customizable yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Apabila tertarik atau memiliki pertanyaan terkait produk kami, silakan hubungi kami pada alamat email info@asprosbinareka.com atau melalui WhatsApp disini.

Share:

Artikel Terkait

oil boom

5 Tahapan dalam Penanganan Oil Spill

Tumpahan minyak adalah ancaman serius bagi lingkungan, terutama bagi ekosistem air yang rentan. Penanganan yang lambat atau tidak tepat dapat memperburuk situasi, meningkatkan kerusakan lingkungan

Kirim Kami Pesan

Scroll to Top