Regulasi penanganan tumpahan minyak merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan akibat insiden oil spill. Tumpahan minyak merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan yang paling merusak, terutama di ekosistem laut dan pesisir. Salah satu contoh nyata di Indonesia adalah insiden kebocoran pipa di Teluk Balikpapan pada tahun 2018. Kasus lainnya yang terjadi di luar Indonesia adalah kasus Deepwater Horizon Oil Spill yang terjadi di tahun 2010.
Sebagai bentuk penguatan, berbagai regulasi penanganan tumpahan minyak telah diberlakukan baik di tingkat nasional maupun internasional guna memastikan setiap insiden dapat ditangani secara sistematis, cepat, dan bertanggung jawab. Beberapa regulasi penting tersebut antara lain:
Dasar Hukum dan Regulasi di Indonesia
SNI 19-4849-1998 tentang Persyaratan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut
Pedoman ini memuat panduan teknis mengenai penanganan tmpahan minyak, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan/atau Perusakan Laut
Peraturan ini mengatur pengendalian pencemaran laut, termasuk limbah berbahaya seperti minyak. Di dalamnya tercantum persyaratan peralatan, metode penanganan tumpahan, serta tanggung jawab pemilik kapal atau pihak penyebab tumpahan.
Peraturan Presiden Nomor 1-9 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Peraturan ini secara khusus mengatur tata cara penganggulangan tumpahan minyak di laut, mulai dari pelaporan, penilaian, hingga pembersihan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, termasuk akibat tumpahan minyak. Jika terjadi pencemaran, maka pelaku usaha wajib menanggung biaya penanggulangan, atau yang biasa disebut sebagai prinsip polluter pays.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Dasar Hukum dan Regulasi di Internasional
Civil Liability Convention (CLC, 1969)
Mengatur terkait kewajiban pemilik kapal terhadap kerusakan akibat tumpahan minyak, dengan menetapkan batas kompensasi yang harus dibayar pemilik kapal dan menjelaskan prosedur klaim ganti rugi untuk pihak-pihak yang terdampak.
International Convention Relating to Intervention on the High Seas in Cases of Oil Pollution Casualties (1969)
Konvensi yang mengatur hak negara untuk melakukan intervensi di laut lepas jika terjadi tumpahan minyak yang mengancam pantai dan sumber daya alamnya, dengan memberikan wewenang kepada negara untuk mengambil tindakan dalam mencegah atau menanggulangi tumpahan minyak yang signifikan di laut lepas.
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL 73/78)
Pencegahan pencemaran lingkungan laut dari kapal dengan membatasi pencemaran operasional dan mengurangi kemungkinan pencemaran akibat kecelakaan. Konvensi ini juga mengatur pencegahan pencemaran laut dari kapal, termasuk tumpahan minyak. MARPOL mencakup standar desain kapal persyaratan peralatan, serta prosedur untuk menangani limbah dan mencegah kebocoran minyak selama operasi kapal.
International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation (OPRC 1990)
Kewajiban negara untuk membentuk sistem nasional untuk menanggapi insiden pencemaran minyak dengan cepat dan efektif, mencakup rencana darurat, pelaporan insiden, peralatan yang memadai, dan kerja sama internasional dalam penganggulangan tumpahan minyak.
Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks (2007)
Mengatur kewajiban pemilik kapal untuk menanggung biaya pengangkatan bangkai kapal yang dapat mencemari laut, termasuk risiko tumpahan minyak dari kapal yang rusak.
Upaya penanggulangan tumpahan minyak ini harus didukung regulasi yang kuat, implementasi yang disiplin, dan peran aktif semua pihak agar dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir secara berkelanjutan.
PT Aspros Binareka yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun di bidang oil separator menyediakan beberapa produk penanganan tumpahan minyak seperti Oil Boom, Oil Spill Kit, Oil Absorbent, dan Marine/bilge Oil Separator.
Apabila tertarik atau memiliki pertanyaan terkait produk kami, silakan hubungi kami pada alamat email info@asprosbinareka.com atau melalui WhatsApp disini.